Minggu, 22 November 2009

POLA PERSEBARAN, HUBUNGAN, SERTA
INTERAKSI ANTARA DESA DAN KOTA
A. Pengertian Desa, Kaitannya dengan Tata Ruang,
Sistem Perhubungan, dan Pengangkutan

Kata desa berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu deshi yang berarti ‘tanah kelahiran’ atau ‘tanah tumpah darah’. Kemudian desa menjadi suatu istilah yang merujuk pada suatu wilayah hukum di daerah Jawa pada umumnya. Dinyatakan dalam UU No. 5 Tahun1979 tentang Pemerintahan Desa bahwa yang dimaksud dengan desa (Inggris: the village) adalah kesatuan wilayah yang ditempati
oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat, dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mana UU tersebut telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
Desa yang dimaksud dalam UU tersebut termasuk antara lain Nagari di Sumatra Barat, Gampong di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku. Menurut Pasal 200 UU No. 32 Tahun 2004, ditentukan bahwa dalam Pemerintahan Daerah, Kabupaten/ Kota dibentuk Pemerintah Daerah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pembentukan, penghapusan, dan/ atau penggabungan desa dengan memperhatikan asal-usulnya atau prakarsa masyarakat. Desa di kabupaten/ kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan Perda. Dibandingkan dengan keadaan atau pun kehidupan kota, keadaan dan kehidupan di desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
 1. Bangunan rumah penduduk pada umumnya jarang-jarang atau
terpencar.
 2. Penduduknya relatif kecil atau sedikit.
 3. Pada umumnya penduduk Indonesia bermata pencaharian
sebagai petani atau nelayan.
 4. Hubungan antara anggota masyarakatnya sangat intim, dengan ciri kekerabatan, persaudaraan, dan kegotongroyongan.





Dalam kaitannya dengan tata ruang, sistem perhubungan, dan pengangkutannya, desa memiliki ciri-ciri atau karakteristik sebagai berikut :
1. Tata Ruang
Jarak antara satu rumah dengan rumah lainnya berjauhan, tidak berjejal seperti di kota. Salah satu contoh bentuk tata ruang desa adalah seperti yang digambarkan Soetardjo Kartohadikusumo. Ia menggambarkan tata ruang desa di Jawa. Secara fisik, desa-desa di Jawa, tepinya dipagari dengan tanaman, misalnya bambu. Di luar pagar desa itu terhampar persawahan dan atau perladangan. Di bagian dalamnya adalah rumah-rumah penduduk yang berjejer di kiri kanan jalan desa. Berdasarkan pasal 215 UU No. 32 Tahun 2004, pembangunan kawasan pedesaan yang dilakukan oleh kabupaten/ kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Pelaksanaannya dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Kepentingan masyarakat desa.
b. Kewenangan desa.
c. Kelancaran pelaksanaan investasi.
d. Kelestarian lingkungan hidup.
e. Keserasian kepentingan antarkawasan dan kepentingan umum.
2. Sistem Perhubungan
Di desa, sistem perhubungannya sangat dipengaruhi oleh kondisi geografisnya. Desa yang kondisi geografisnya berupa dataran memiliki tingkat kelancaran yang tinggi dibandingkan desadesa di daerah perbukitan atau pun pegunungan.
3. Sistem Pengangkutan
Desa-desa di Papua yang letaknya jauh di pedalaman dan kawasannya terisolasi oleh hutan, menggunakan pesawat terbang untuk mencapai desadesa lain. Lain halnya dengan desa-desa di Kalimantan, yang menggunakan perahu kecil sebagai sarana angkutannya.
Sedangkan desa-desa di Jawa dan Sumatra pada umumnya menggunakan sarana angkutan darat, seperti gerobak, delman, sepeda, ojek, atau mobil.
 
 
Gambar 3.1 Sarana angkutan sungai di Kalimantan.
(Sumber: www.lgsp.or.id)

B. Potensi Desa Kaitannya dengan Perkembangan Kota dan Desa
Potensi dasar suatu desa merupakan modal dasar dari desa yang bersangkutan dalam melaksanakan pembangunan. Potensipotensi desa itu meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Unsur Lokasi Geografis
Desa merupakan wilayah yang berada di kaki-kaki gunung, di pedalaman, ataupun di pinggir-pinggir pantai yang jauh dari kesibukan kehidupan manusia. Cuacanya yang segar dan airnya yang melimpah merupakan suatu potensi bagi pengembangan pertanian.
2. Unsur Keadaan dan Kekayaan Alam
Sebagian besar lahan pedesaan dimanfaatkan sebagai daerah pertanian, seperti persawahan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sebagainya. Produksi pertanian selain dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, juga dipasarkan ke kota. Dengan demikian, desa merupakan sumber pangan bagi masyarakat kota.
3. Unsur Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Sumber daya pedesaan usia produktif merupakan tenaga kerja yang potensial, dan tidak sedikit yang menganggur karena kekurangan lapangan kerja. Sedangkan di kota banyak membutuhkan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja kasar, seperti tukang bangunan, pekerja pabrik, dan lain-lain. Ini berarti, desa merupakan sumber tenaga kerja bagi wilayah perkotaan.
4. Unsur Ideologi-Politik
Penduduk desa belum banyak dipengaruhi oleh ideologi atau kepentingan-kepentingan luar. Dengan demikian, penyebarluasan, pemahaman, dan penghayatan, serta pengamalan Pancasila di pedesaan tak akan banyak mengalami hambatan. Selain itu, penduduk desa memiliki loyalitas dan ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan ketentuan dan peraturan pemerintah.
5. Unsur Ekonomi
Tidak sedikit desa di Indonesia yang telah mampu mengembangkan potensi daerahnya secara optimal, yang ditandai dengan kemampuan masyarakatnya dalam mengadakan relasi dan interaksi dengan masyarakat luar, melakukan tukar-menukar barang dengan wilayah lain, serta kemampuan masyarakatnya untuk saling memengaruhi dengan penduduk yang ada di daerah lain. Bila keadaan ekonomi desa sudah demikian, maka masyarakat dapat dijadikan sebagai mitra kerja bagi masyarakat perkotaan, misalnya dalam hal penyediaan bahan baku,
permodalan, ataupun pemasaran barang-barang produksi.


6. Unsur Sosial Budaya
Warga masyarakat pedesaan memiliki hubungan kerabat dan gotong-royong yang kuat serta memegang norma-norma agama secara teguh. Ditinjau dari sisi itu, maka desa merupakan bentengbenteng budaya nasional dari kemungkinan adanya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.
7. Unsur Pertahanan Keamanan
Ketenteraman dan ketertiban desa-desa di Indonesia pada umumnya telah terjamin. Ini ditandai dengan rendahnya tingkat kriminalitas atau pun kejadian-kejadian pidana lainnya.

Sumber : Buku Sekolah Elektronik (BSE)
 Geografi Untuk SMA dan MA kelas XII